Produk asuransi syariah

Proteksi Diri dan Keluarga dengan Asuransi Syariah

Produk asuransi syariah hadir sebagai jawaban bagi umat muslim yang ingin mengatur keuangan, tanpa takut melenceng dari ajaran dan syariat agama. Bagi negara Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama islam, asuransi syariah sangat diminati. Sejumlah perusahaan asuransi mulai berbondong-bondong meramu produk asuransi yang berbasis syariah dalam layanan yang mereka tawarkan.

 

Dengan hadirnya asuransi syariah ini sangat cocok bagi masyarakat yang masih mempertanyakan kehalalan dari asuransi konvensional. Karena perlu dipahami manfaat dari asuransi sangat penting bagi jaminan perlindungan di masa depan. Saat terjadi musibah yang mengakibatkan kerugian finansial, hadirnya asuransi akan mengatasi masalah tersebut. Sehingga kita lebih mudah melalui masa-masa berat.

 

Pengertian Asuransi Syariah

 Dikutip dari situs sikapiuangmu.ojk.go.id, asuransi syariah adalah suatu usaha untuk saling melindungi dan tolong menolong di antara para pemegang polis (peserta), yang dilakukan melalui pengumpulan dan pengelolaan dana tabarru, memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) sesuai dengan syariah.

 

Menggunakan prinsip sharing of risk adalah risiko dari satu pihak/orang akn dibebankan kepada seluruh orang/pihak yang menjadi pemegang polis. Jika dibandingkan dengan asuransi konvensional menggunakan sistem transfer of risk, yaitu risiko pemegang polis akan dialihkan kepada perusahaan asuransi.

 

Keunggulan Asuransi Syariah

1. Pengelolaan dana yang transparan

 Dana pemegang polis akan dikelola oleh perusahaan asuransi syariah secara transparan, baik terkait penggunaan kontribusi dan surplus underwriting maupun pembagian hasil investasi. Pengelolaan dana yang transparan bertujuan untuk mengoptimalkan keuntungan bagi pemegang polis secara kolektif maupun secara individu.

 

2. Menggunakan prinsip syariah Islami

 Hal menonjol yang membedakan asuransi syariah dan konvensional, sudah pasti pada pengelolaan dana yang harus memenuhi prinsip-prinsip syariah. Salah satu contohnya dengan tidak menginvestasikan dana asuransi pada saham dari emiten yang memiliki kegiatan usaha perdagangan/jasa yang dilarang menurut prinsip syariah, termasuk perjudian atau kegiatan produksi dan distribusi barang dan jasa haram berdasarkan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI). Hal ini akan membuat kamu lebih tenang dalam menggunakan asuransi.

 

3. Kepemilikan dana asuransi

 Seluruh premi asuransi yang masuk adalah menjadi hak milik perusahaan asuransi, kecuali premi pada produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi yang terdapat bagian dari premi yang dialokasikan untuk membentuk investasi/tabungan pemegang polis. Sedangkan dalam asuransi syariah, kontribusi (premi) tersebut sebagian menjadi milik perusahaan asuransi syariah sebagai pengelola dana dan sebagian lagi menjadi milik pemegang polis secara kolektif atau individual.

 

Produk Asuransi Syariah

 Produk asuransi syariah juga sangat beragam, hampir sama dengan asuransi konvensional lainnya. Produk asuransinya meliputi, asuransi jiwa syariah, asuransi pendidikan syariah, asuransi kesehatan syariah, asuransi unit-link syariah, asuransi kerugian syariah, asuransi syariah berkelompok, dan asuransi haji dan umroh.

 

 

About the author

Leave a Reply

Your email address will not be published.