Pemerintah menyiapkan dana hibah pariwisata sebesar Rp 3,3 triliun bagi pelaku usaha pariwisata dan pemerintah daerah untuk membantu meningkatkan penerapan protokol kesehatan di destinasi wisata. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio menerangkan dana hibah tersebut guna menciptakan rasa aman dan nyaman bagi wisatawan sekaligus membantu industri pariwisata bertahan di tengah pandemi. Dana hibah pariwisata ini merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang digagas pemerintah dalam upaya menghadapi Covid 19.
"Tujuan utama dari hibah pariwisata ini adalah membantu pemerintah daerah serta industri hotel dan restoran yang saat ini sedang mengalami gangguan finansial serta recovery penurunan pendapatan asli daerah (PAD) akibat pandemi Covid 19 dengan jangka waktu pelaksanaan hingga Desember 2020," kata Wishnutama dalam pernyataannya, Selasa (13/10/2020). Menparekraf menjelaskan, dana hibah yang diberikan kepada pemerintah daerah dibagi dengan imbangan 70 persen dialokasikan untuk bantuan langsung kepada industri hotel dan restoran. Sedangkan 30 persen untuk pemerintah daerah digunakan untuk penanganan dampak ekonomi dan sosial dari pandemi Covid 19 terutama pada sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.
"Proses pencairan dana diajukan oleh kepala daerah kepada Kementerian Keuangan mengacu pada rekomendasi teknis yang diterbitkan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif," kata Wishnutama. Menparekraf berharap para pelaku pariwisata, pengelola hotel, dan restoran dapat segera meningkatkan persiapan protokol kebersihan, kesehatan, dan keamanan yang sesuai dengan protokol kesehatan Covid 19.